School Info
Friday, 21 Mar 2025
  • Selamat datang di MTs Negeri 1 Wonogiri
  • Selamat datang di MTs Negeri 1 Wonogiri
31 January 2024

Apel pagi Senin 22 Januari 2024 bersama Polres Wonogiri Kompol Drs. Dwi Krisyanto, S.H, M.H.

Wed, 31 January 2024 Read 347x Uncategorized

Apel pagi Senin 22 Januari 2024 bersama Polres Wonogiri Kompol Drs. Dwi Krisyanto, S.H, M.H. membawakan amanat dari Kapolres Wonogiri Bapak Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H.,SIK.,M.M.,M.Si. yang diikuti oleh Siswa-Siswi, Guru dan Staff MTs Negeri 1 Wonogiri dengan bertemakan “Kenakalan Renaja”
Ditengah upaya untuk mewujudkan KAMSELTIBCAR LANTAS, bahwa keselamatan merupakan kebutuhan, menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor.
Pertama, secara aturan siswa dibawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan, karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) yang bias dimiliki saat usia 17 tahun ke atas.
Kedua usia SMP masih belum memiliki kecakapan berkendara seperti halnya orang dewasa, sehingga rentan terhadap kecelakaan lalu lintas, ditambah lagi, maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelajar SMP salah satunya adalah menggunakan knalpot brong, berbagai aduan dari masyarakat terkait banyak pelajar sekolah yang menggunakan knalpot brong. Masyarakat resah akibat suara bising yang dihasilkan knalpot brong, selain mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengendara jalan lain, menggunakan knalpot brong dapat dijerat dengan pasal 285 ayat1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.

This article have

0 Comment

Leave a Comment