- Ketua panitia/Kepala Madrasah
a. Menetapkan Keputusan tentang:
1) POS Ujian Madrasah;
2) Panitia Ujian Madrasah;
3) Daftar Peserta Ujian Madrasah;
4) Daftar Penyusun Kisi-kisi dan Naskah Soal Ujian Madrasah;
5) Proktor Ujian Madrasah;
6) Pengawas ruang Ujian Madrasah.
b. Memonitor persiapan, pelaksanaan dan pembuatan laporan Ujian
Madrasah.
c. Memimpin rapat panitia dalam rangka:
1) Penyusunan Program Kerja;
2) Penyusunan RAPBS;
3) Penyusunan jadwal pengawas;
4) Penetapan Peserta Ujian Madrasah;
5) Pembuatan administrasi lainya.
d. Mensosialisasikan Program kerja Panitia Ujian Madrasah kepada guru,
pegawai, siswa dan orang tua/wali murid.
e. Memberikan penjelasan dan pengarahan kepada Pengawas Ujian
Madrasah.
f. Menyelenggarakan ujian madrasah.
g. Memonitor setiap hari pelaksanaan Ujian Madrasah.
h. Melaporkan kegiatan ujian madrasah. - Sekretaris/Waka Kurikulum
a. Membuat administrasi antara lain:
DOWNLOAD Rincian Tugas Pokok Panitia UM (Ms. Word)
Semoga bermanfaat.
Leave a Comment